Pinkswing Park (12 April-27 Agustus 2006)
Majalah Visual Arts, Vol 12, April 2006
SENI, EROTISME DAN UNDANG-UNDANG
Ketelanjangan dalam karya seni rupa menjadi isu ramai dengan munculny Rencana Undang-Undang Anti Pornografi Pornoaksi (RUU APP). Perupa cemas ruang geraknya akan terganggu. Padahal pada RUU APP ini ada pasal yang menyebutkan kesenian dikecualikan.
Bukan Cuma perupa, semua seniman seharusnya cemas dan merasa terancam. Pasal yag menyebutkan pengecualian itu tidak menjamin karena pada pasal yang menyebutkan pengecualian itu tidak menjamin karenana pasal yang menjelaskan pornografi, ada keterangan yang menyebutkan lukisan, syair, lirik lagu, cerita, foto dan film. Paradoksal memang. Tapi seluruh tubuh RUU APP yng sekarang sudah di revisi sebelumnya penuh paradoks. Ketika diajukan ke DPR, RUU APP ini sama sekali tidak bisa membedakan pornografi, seksualitas, dan erotisme, semuanya dianggap pornografi. Karena itu tidak realistis.
Panitia khusus (Pansus) DPR yang menangani RUU APP seperti memahami Ruu ini memang tidak realistis dank arena itu merevisi RUU APP.
Indikasinya memang begitu. Pansus mengubah pengertian pornoaksi, bagian yang paling tidak realistis pada RUU APP. Pengubahan pengertian ini bisa kit abaca sebagai pencabiutan konsep pornoaksi dari RUU APP. Kaum perempuan, yang melancarkan protes karena paling terancam pasal-pasal pornoaksi ini, sudah memenangkan negosiasi. Jadi ersoalan ini relative selesai.
Definisi pornografi diubah juga pada RUU APP dan pasal-pasal pornografi dipersoalkan pada revisi ini.
Tapi, persoalan pornografi belum bisa dilihat sejelas persoalan pornoaksi. Pada revisi ini pansus menyorong persoalan ke pihak lain. Pansus mengembalikan penyusunan sanksi-sanksi pidana pornografi ke Departemen Hukum dan HAM. Kesannya menunda penyelesaian persoalan. Tapi, melihat lagkah surut dalam mempersoalkan prnoaksi dan upaya menetapkan definisi pornografi yang benar, kelihatannya ada kehendak baik untuk memahami apa pornografi.
Masalah kesenian pada RUU APP belum disentuh sama sekali. Masih menjadi persoalan apakah penyusunan sanksi-sanksi pidana pornografi nantinya bisa membedakan seni dan pornografi.
Bisa dipastikan tidak bisa. Memahami perbedaan itu memerlukan pengtahuan yang tidak umum di ketahui di luar dunia kesenian. Atau pun pasal-pasal yang mengecualikan kesenian dipertahankan, tanpa pemahanan tentang perbedaan seni dan pornografi penyusunan sanksi-sanksi pidananya akan kembali memunculkan berbagai paradox.
Dalam menyusun sanksi-sanksi pidana pornografi itu Departemen Hukun dan HAM perlu membedakan ketelanjangan dalam seni dan ketelanjanga dalam pornografi.
Ketelanjangan bukan masalah mendasar yang membuat seni dan pornografi kadang-kadang tidak bisa dibedakan di mata awam. Ketelanjangan dalam hal ini bukan persoalan esensial. Masalah yang mendasar adalah seksualita.
Pornografi meyajikan gambaran atau uraian tentang seksualitas. Ia menyajikan secara teoritis bukan seksualitas dalam kenyataan, sehingga harus dibedakan antara foto telanjang dengan orang telanjan, dibedakan antara penuturan orang bersetunuh dengan melihat langsung orang bersetubuh. Dalam kesenian penyajian gambaran atau uraian seperti ini disebut representasi, yaiti konstruksi artificial kenyataan. Karya seni yang mengangkat seksualitas menyajikan representasi seksualitas. Konstruksi artificial ini berkaita dengan pemikiran, bukan seksualitas dalam kenyataan.
Sampai pada batasan di tingkat ini kesenian dan pornografi hampir tidak bis dibedakan. Istilah “ pornografi” berasal dari kata-kata dalam bahasa Yunanu. Porne yang berarti pelacur dan graphos yang berarti gambaran atau uraian. Seperti pada bisnis pelacuran, pornografi adalah gambaran atau uraian tentang seksulitas yang ditawarkan dengan imbalan uang (dijajakan sebagai barang dagangan). Perempuan atau laki-laki pada gambaran dan uraian ini-sebagai foto model, bintang blue film, atau karakter kunci dalam cerita-adalah objek seks yang diperdagangakan, seperti halnya pelacur. Pornografi adalah upaya mencari keutungan dengan menfeksploitasi seksualitas. Pada praktik ini tidak ada unsure pemikiran. Jadi, dari definisi pornografi yang lengkap dan betul, sudah bisa dibaca perbedaan seni dan pornografi.
Gambaran atau uraian tentang seksualitas dalam kesenian dikenal sebagai erotisme. Erotisme menjadi wacana dalam kesenian karena sepanjang kehidupan umat manusia di seluruh dunia, sejak jaman prasejarahsampai kini, gambaran dan uraian tenang seksualitas selalu muncul.
Pada jaman prasejarah gambaran seksualitas dalam bentuk patung dan relief di gua-gua hampir selalu berkaitan dengan kesuburan. Baik kesuburan manusia sebagai dari survival manusia, maupun kesuburan binatang buruan agar makanan tidak habis. Melihatnya pada sejarah kebudayaan umat manusia di masa lalu, gambaran dan uraian tentang seksualitas berkaitan dengan berbagai hal, kekuatan dan energy. Keindahan dan kesenangan, bahkan spirit, pada kepercayaan relijius.
Ia dikemukakan dalam semua bentuk kesenian, sastra, musik, gambaran, tarian, pertunjukan, dan upacara-upacara ritual.
Erotisme pada masa prasejarah dan pada perkembangan kebudayaan di masa lalu berkaitan dengan kehidupan bersama. Pada masa kini erotisme berkaitan dengan seksualitasnya sendiri yaitu hubungan antara perempuan dan laki-laki dalam arti hubungan seks.
Betul, dan karena itu erotisme yang merepresentasikan seksualitas sering menimbulkan kontroversi ketika berhadapan dengan pandangan yang bertentangan. Pandangan konservatif yang mengangap seks itu tabu dan pandangan yang permisif. Maka kontroversi terjadi bukan pada persoalan keseniannya tapi pada pertentangan pandangan masyarakat tentang seks. Ini persoalan yang sulit di diskusikan dan sulit dicari alur komprominya.
Kecenderungan erotisme tidak terbagi ke jaman dulu dan jaman sekarang. Erotisme di masa lalu tidak hanya berkaitan dengan kebudayaan dan kehidupan bersama. Representasi seksualitas sebagai hubungan seks juga ada. Salah satu tanda yang bisa disebutkan adalah patung Graeco-Roman “Priapus”, yang dibuat antara 400-500SM. Patung ini menggambarkan laki-laki dalam posisi berdiri sedang menuangkan minyak (semacam obat kuat) kea lat kelaminnya yang berdiri juga.
Sebaliknya erotisme yang tampil pada jaman kini tidak hanya representasi hubungan seksual. Banyak di antaranya yang berkaitan dengan masalah sosial. Pada 1950-an, Hendra Gunawan membuat seri lukisan berjudul “ Daging-Daging” yang menggambarkan tubuh pelacur denga warna cokelat yang kasar, kotor, dan kusam. Lukisan-lukisab ini yang sensual ini merepresentasikan kemiskinan dan prosese bertahan hidup kalangan bawah. Ia bicara tentang seorang perempuan yang membayar kemiskinan dengan tubuhnya. Karya Agus Suwage “Pinkswing Park” pada CP Biennale 2005 yang sekarang dalam pemeriksaan polisi karena menampilkan ketelanjangan, malah tidak langsung memperhatikan erotisme. Karya ini mempresentasikan ruang personal di enclave-enclave kota besar-apartemen dan perumahan real estate. Ketelanjangan pada karya ini mereka-reka erotisme pada kehidupan urban yang mungkin saja terjadi di ruang personal yang sangat tertutup. Ini gambaran persoalan sosial.
Jenis erotisme yang mempresentasikan seksualitas sebagai hubungan seks bisa di bilang selalu muncul di semua jaman. Kalau mau dicari teorinya, kemunculan erotisme ini bertumpu pada sejarahnya sendiri. Eros, dorongan di balik erotisme berada di wilayah rasa yang ketika melintas senantiasa menggugah kepekaan seniaman semua jaman.
Representasi seksualitas, yang ditampilkan erotisme, tidak selalu tampil sebagai hubungan seks. Sebuah fenomena fisik yang di lakukan juga oleh binatang. Pencerapan (sensasi), dan perasaan yang terjadi di baliknya, lebih terasa fenomenal di dunia kesenian. Dalam seni rupa, erotisme lebih sering tampil melalui representasi subjek tunggal, misalnya lukisan perempuan telanjang (nude).
Karena menyangkut hubungan dua manusia, erotisme mencerminkan pula dorongan komunikasi. Semacam komunikasi dalam diam(tidak verbal) dank arena itu mengandalkan empati dan bahasa tubuh karena komunikasi ini tidak mempunyai ketentuan, komunikasi ini berlangsung melalui dugaan-dugaan yang tidak pasti dan inilah yang membuat kesenian todak pernah selesai menggali erotisme. Seperti perasaan cinta, seksualitas menyimpan banyak relung yang tidak akan pernah sesungguhnya bisa dimengerti. Bahasa cinta dan seksualitas bersembunyi di relung-relung ini. Tentang erotisme, budayawan Prancis Andre Malraux dalam buku “ La Condition Humaine” mengemukakan bahwa erotisme berpangkal pada rasa ingn tahi tentang misteri seks lawan jenis.
Pada gerak tari di semua jaman, erotisme hampir selalu tampil. Dalam seni tari kontemporer, erotisme malah merupakan mainstream. Gerak tari merupakan bahasa tubuh karena seni tari adalah kesenian yang menggunakan tubuh sebagai idiom ekspresi. Pada lukisan, bahasa tubuh tampil melalui sensualitas. Bahasa tubuh ini tidak selali tampil sebagai gambaran realitas gejala tubuh. Namun juga dalam bentuk sajian rupa yang sangat halus, yamg mebuat gambaran tubuh tanpa jejak-jejak eros.
Dalam RUU APP, aebelum dorevisi, bahasa tubuh pada gerakan erotis penari dangdut dan bahasa tubuh melalui cara berpakaian dianggap melanggar kesusilaan. Persepsi ini seperti melihat bahasa tubuh ini merupakan isyarat hubungan seks.
Betul. Pansusu juga merasa persepsi itu agak kejauhan Masa sih, sampai ke situ? Karena itu, persoalan pornoaksi dicabut dari RUU APP. Erotisme sebagai dorongan melalukan komunikasi muncul juga dalam keseharian dan memag sebagai bahasa tubuh yang sama sekali tidak serta merta mengisyaratkan hubungan seks.
Dalam dunia desain fesyen, erotisme hanya salah satu pilihan teman di antara berbagai tema. Belakngan ini erotisme menjadi tren yang bertahan cukup lama dan meluas ke seluruh dunia. Gejala ini punya latar budaya yang mengadalkan perubahan besar.
Perempuan pada masa kini sudah meninggalkan tradisi” malu-malu kucing” dalam komunikasi erotis. Gejala ini menunjukkan perempuan sudah meninggalkan citra objek seks laki-laki dan memasuki keyakinan sebagai subjek seks. Busana yang di semua jaman dan semua kebudayaan, dari dulu sampai sekarang merupakan media komunikasi, menampung aspirasi ini.
Di panggung pertunjukan music dangdut , seorang penyanyi perempuan masuk ke persoalan komunikasi erotis garis keras. Penyanyi ini menghadapi cuma dua kemungkinan, dirajam dengan lemparan batu atau dirayakan karena bisa menjinakkan penonton penonton seperti menjinakkan harimau. Di panggung cuma ada dia dan tubuhnya ketika menghadapi pertarungan dengan public dagdut. Dalam pertarungan ini ia menggunakan bahasa tubuh, disamping make up dan cra berpakaian. Gerakan si penyanyi menandakan pengaktifan komunikasi erotis.
Sejarah musik dangdut menujukkan bahwa komunikasi erotis itu efektif dalam menghadirkan kedamaian di panggung. Penggunaan komunikasi ini menradisi dan bahkan penyanyi dangdut laki-laki pun menggunakan walau seringkali dengan bahasa tubuh yang bodoh. Jadi siapa yang memulai komunikasi erotis itu? Public music dangdut yang merupakan “mayoritas” publik musik di tanah air. Jadi, jangan salahkan Inul.
Ada pendapat yang mengkhawatirkan bahwa pornografi akan bersembunyi di balik seni
Kalau pebdapat ini di kaitkan dengan pandagan yang melihat seks sebagai tabu, pendapat itu Cuma dalih atau malah tuduhan. Percuma saja didiskusikan. Tapi, kalau pendapat itu dikemukakan dalam pembahasan seksualitas dalam representasi kesenian memang ada daerah abu0abu yang bisa dibahas. Persoalannya kembali pada apakah seksualitas, hal yang dipersoalkan juga pada definisi pornografi.
Defisi pornografi yang menekankan eksploitasi seks untuk mengedukkeuntungan, Cuma salah satu aspek pornografi. Ada aspek lain yang mempersoalkan seksualitas. Ketika mengangkat istilah porne definisi pornografi melihat konteks istilah ini( Kebudayaan Yunani Kuno 500SM). Pembentukan istilah porne dalam bahasa Yunani mencerminkan keraguan pada seksualitas yang dipraktikkan pada pelacuran. Keraguannya, pada posisi dibayar, perempuan diasumsikan meniadakan seksualitasnya dan menjadi objek seks. Bertumpu pada premis seksualitas melibatkan dua jenis kelamin (satu jenis pada homoseksualitasnya), seksualitas pada pelacuran diragukan karena pincang. Yang ada hanya seksualitas pada laki-laki. Pornografi, yang pada awalnya adalah gambar perempuan telanjang merupakan bentuk ekstrim bkepincangan seksualitas ini. Laki-laki dalam keyataan (realitas) melakukan “hubungan seks” dengan foto atau gambar perempuan yang memang ditamplikan sebagai objek seks. Inilah seksualitas pada pornografi.
Pada masa kini, walau pornografi menampilkan pula hubungan seks dan bukan hanya berisi perempuan telanjang,. Sebagaian besar tetap meempatkan perempuan sebagai seks.
Dalam sejarah sni rupa, pembahasan daerah abu-abu itu pernah dikaji dengan membandingkan lukisan Eduoard Manet,”Olympia” (1863) yang terkenal, dengan tulisan Dominique Ingres, “ Odalisque With A Slave” (1842). Posisi kedua pelukis ini bertentangan. Ingres, pelukis elit yang bergaul di kalangan penguasa ( Dinasti Napoleon), adalah figure penting yang berpengaruh pada akademi-akademi seni rupa. Manet adalah pelukis sosialis yang masuk ke kalangan rakyat jelata. Lukisan “Olympia” menunjukkan sikap berpihak, seperti lukisan “ Daging- Daging”-nya Hendra Gunawan. Manet adalah salah seorang tokoh gerakan Realisme yang muncul pada akhir Abad ke 19. Gerakan di Perancis ini peduli pada dampak revolusi industry, yang membuta petani pindah dari desa ke kota untuk menadi buruh pabrik.banyak kisah tragis pada masa itu. Anak-anak perempuan petani yang cantik dijadikan komoditas seks oleh kalangan elit yang kaya dan dieksploitasi habis-habisan.
Olympia, yang di likus Manet dalam keadaan telanjang, adalah seorang pelacur dari kalangan rakyat jelata yang menjadi kaya raya karena punya pelanggan orang-orang penting yang kaya. Olympia, pada lukisan ini tidak tampil sebagai objek seks. Ekspresi wajahnya menandakan bahwa ia kenal bahkan bersahabat denagn Manet. Ekspresinya menandakan bahwa ia tidak keberatan dilukis telanjang. Olympia malah menggunakan ketelanjangannya untuk menyampaikan protes melalui sinisme, This body is for sale, no big deal. Sementara itu, nude pada lukisan Ingres memperlihatkan ekspresi pasif. Perempuan ini tidak memiliki tubhnya sendiri. Gesture dan ekspresi pada lukisan Ingres megesankan bahwa wanita ini menunggu laki-laki yang akan memilikinya.
Pose Olympia yang sangat aneh dan pose nude pada lukisan Ingres sangat berbeda. Dalam perkembangan seni rupa kontemporer, lukisan Olympia dengan pose aneh ini menjadi ikon yang dimunculkan kembali ke berbagai karya dan di baca sebagai yanda kesadaran tubuh pada perempuan masa kini, tubuh perempuan yang bebes yang bukan milik laki-laki.
Sementara itu, pose pasrah pada lukisan Ingres merupakan salah satu pose di antara pose-pose stereotype yang kemudian hari dibaca sebagai: perempuan pasrah yang menyerahkan tubuhnya untuk dimiliki laki-laki. Pose-pose ini berkembang terutama pada foto-foto nude di dunia fotografi sampai sekarang. Pornografi abad 20 muncul di Eropa dan Amerika ketika foto-foto nude dengan pose-pose stereotype ini dikomersialkan melalui majalah-majalah. Pada foto-foto inilah perempuan tampil secara eksplisit sebagai objek seks. Pose-pose ini berubah menjadi lebih berani pada awal tahun 1960-an setelah “ revolusi seks”(istilah ini diperkenalkan wartawan Gay Tallase dalm buku “The Neighbour Wife”) terjadi di Amerika Serikat.
Gejala itu memang menunjukkan bahwa pornografi abad 20 pada mulanya bersembunyi di balik seni. Tapi, politk ini, dari dulu sampai sekarang, tidak pernah sampai bisa mengibuli masyarakat apalagi institusi kritik seni rupa.
Kembali ke persoalan awal. Apabila penyusunan sanksi-sanksi pidana pornografi memahami erotisme, maka seniaman akan merasa aman dan tidak perlu cemas ruang geraknya akan terganggu. Begitu?
Bukan begitu. Persoalan utama pemahaman kesenian pada penyusunansanksi-sanksi itu bukan masalah hak-hak, kebebasan dan privilege seniman, tapi kelangsungan kesenian dalam kehidyupan modern di tanah air.
Ketika RUU APP yang belum di revisi disosialisasikan, ancaman pada kelangsungan kesenian terasa sekali.ketidakjelasan pada RUU APP sebelum direvisi bisa melahirkan keadaan status quo yang membuat lembaga sensor yang rencananya dibentuk pemerintah, dan kekuatan moralis yang konservatif pada masyarakat punya kebebasan untuk menentukan apa saja yang mereka anggap asusila.
Kebebasan ini tidak ada batasnya dank arena itu bias berkembang kea pa saja yang tidak di setujui lembaga sensor dan kekuatan-kekuatan ini. Semua aspek kesenian pada akhirnya terancam, bukan cuma aspek yang menampilkan erotisme.
Kematian kesenian pada bangsa modern manapun, merupakan indikator terjadinya kemunduran di kehidupan modern. Ini ancaman yang paling kita takutkan terjadi di tanah air, matinya kelangsungan mayoritas masyarakat di tanah air dalam memburu kemajuan melali proses modernisasi. Ini lebih penting dari kelangsungan kesenian. Rebublik lahir dari pemikiran-pemikiran modern sejumlah kecil masarakat yang melihat distribusi kemajuan pada masa colonial ternyata terbendung hanya kalangan mereka sendiri. Pada masa kemerdekaan, pemikiran-pemikiran modern ini mengalami pendangkalan, kemunduran dan penghianatan akan tujuannya. Kalangan kecil masyarakat elit, yang tenggelam dalam pemikiran-pemikiran yang menjadi dangkal ini, berlari sendiri, meninggalkan semakin jauh mayoritas masyarakat yang tertinggal sejak masa colonial. Kenyataan ini hadir sebagai refleksi di dunia kesenian dan mendasari ekspresi-ekspresiyang mengandung kritik sosial.
Dunia kesenian akan melawan tanpa kompromi semua tanda-tanda kematiannya karena beban moral itu. Bukan karena kecengengan seniman minta kebebasan ekspresi dan macam-macam privilese.
Jim Supangkat
(Wawancara oleh Visual Arts)
Agus Suwage (berkolaborasi dengan Davy Linggar), Pinkswing Park (2006). Becak modifikasi & cetak digital di atas kertas dan batu, dimensi bervariabel. Karya ini sekarang berada dalam koleksi Singapore Art Museum. Foto milik Agus Suwage.
*******
Harian KOMPAS, edisi Sabtu, 3 Juni 2006
SALAH PAHAM DAN TAKUT PADA KEBEBASAN?
Dalam perdebatan seputar RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) belakangan ini, muncul empat kelompok dengan cara pandang dan argumennya masing-masing:
- Kelompok moralis-konservatif yang berpandangan tegas bahwa segala hal yang bersangkutan dengan ketelanjangan tubuh dan seksualitas adalah perkara yang berbahaya kalau dibiarkan hadir di ruang publik, dan karenanya harus dilarang. Pukul rata, semua itu masuk kategori pornografi.
- Kelompok pekerja kreatif—kalangan pekerja seni, juga pers—yang menganggap bahwa RUU ini berisi pasal-pasal karet, lahir dari batasan dan pengertian serba kabur, atau salah, yang bisa dipakai secara sewenang-wenang untuk memberangus karya seni atau pemberitaan pers.
- Kelompok perempuan yang menentang RUU ini karena seluruh isinya bias gender, menuduh perempuan dan tubuh perempuan sebagai sumber segala kesalahan maksiat; tubuh yang harus diawasi, diatur dan bahkan dihukum. RUU ini berisi pasal-pasal yang jauh dari semangat perlindungan terhadap perempuan.
- Kelompok etnis tertentu di Indonesia—dengan masyarakat Hindu-Bali yang bersuara paling lantang—yang menganggap bahwa RUU ini penuh prasangka dari etnis/agama tertentu yang mendesakkan tata nilai dan aturannya sendiri untuk jadi aturan Negara sambil mengabaikan bahwa pada etnis tertentu konsep dan nilai ketelanjangan tubuh dan seksualitas bisa sangat berbeda. Dari sudut pandang serupa, saat ini berkembang sikap penolakan terhadap RUU APP karena potensinya merusak persatuan Bangsa.
1.
Saya akan soroti pandangan argumen kelompok pertama, sambil kemudian menyinggung juga argumen yang berkembang dari kelompok seniman. Kelompok pertama terdiri dari Pansus RUU AP dan pendukungnya. Argumen kelompok ini, kalau tidak paling ngawur, ya, paling lemah dasar argumentasinya. Pertama, mereka jelas tidak bisa membedakan antara hak (kebebasan berekspresi, kebebasan beropini) dengan soal distribusi materi-materi yang dianggap pornografis dan berpotensi langsung merusak moral masyarakat.
Mereka sebenarnya terganggu dengan soal yang terakhir ini. Tapi, alih-alih membuat regulasi yang mengatur distribusi materi pornografis di ruang publik, mereka malah secara sembarangan memangkas kebebasan semua warganegara. Ini perkara mendasar. Petinggi negeri ini belum juga belajar memahami bahwa hak dan kebebasan warganegara itu harus dijamin, dilindungi dan ditegakkan. Semua itu jelas tidak bisa dimulai dari titik pandang “praduga bersalah” terhadap semua warganegara: bahwa semua warganegara dianggap berpotensi merusak moral masyarakat dan dirinya sendiri; sementara sebaliknya, Negara pasti selalu beres moralnya dan selalu benar perilakunya dalam praktik kehidupan bersama.
Bagian lain dari argumen kelompok ini, menyangkut materi atau perilaku pornografis yang berpotensi merusak moral masyarakat, juga bermasalah. Meski tak begitu jelas definisi moral yang sering disuarakan, tampaknya mereka sedang bicara tentang perilaku bermotif seksual yang dilarang oleh agama tertentu atau jelas salah menurut hukum pidana—pemerkosaan, misalnya.
Asumsi yang terlanjur dianggap benar ini sungguh banyak kelemahannya. Sejauh yang saya ketahui, Pansus RUU AP, atau lembaga penelitian sosial manapun di Indonesia, belum pernah melakukan kajian intensif dan ekstensif tentang akibat langsung dari melihat atau menikmati pornografi terhadap perilaku seks orang Indonesia di berbagai lapis sosial, di berbagai konteks sosio-kultural. Padahal kajian-kajian seperti ini—lazim dikenal sebagai media effect studies di negeri-negeri yang sampai saat ini masih tidak bisa menyensor materi pornografi dari ruang publik, apalagi memberangusnya dengan tuduhan kriminal —sangat penting untuk dilakukan terlebih dahulu sebelum buru-buru meyakini asumsi potensi media pornografis sebagai “perusak moral.”
Kebiasaan asal berasumsi tanpa mengkaji ini makin menunjukkan tingkah sembrono, atau lebih parah lagi, sikap anti-rasionalitas yang merupakan ciri pokok kaum moralis-konservatif. Lihatlah betapa berbagai tayangan berbau mistik, misteri, dan tahayul justru dibiarkan dan dinikmati. Boleh jadi karena semua itu memang cocok dengan nilai konservatif dan sikap anti-rasionalitas kelompok ini. Tapi, mereka begitu keder, waswas, paranoid, berang dan jadi schizoprenic saat berhadapan dengan yang nyata, yang melekat dalam diri dan hidup mereka sendiri: kelamin, tubuh dan seksualitas manusia. Sikap konservatif dan anti-rasionalitas semacam ini jauh lebih mengerikan dari “ancaman bahaya” materi/media pornografi.
Boleh jadi mereka akan terkejut jika hasil kajian efek media ternyata bertolak-belakang dengan segala asumsi yang terlanjur mereka anggap kebenaran mutlak. Kalaupun hasilnya mendukung asumsi kaum moralis-konservatif, maka dukungan itu hanya memberi dasar bagi kemungkinan pemberlakuan regulasi terhadap kegiatan presentasi, distribusi, dan sirkulasi materi-materi pornografis. Itu sama sekali tak bisa dipakai untuk memangkas kebebasan orang beropini, berekspresi. Apakah opini dan ekspresi itu masuk kategori artistik, indah, bagus, atau tak sopan, cabul, atau menjijikkan sekalipun, adalah soal lain.
Ya, saya menganjurkan kebebasan. Saya pro-kebebasan bahkan jika kebebasan itu berarti pengakuan dan pemberian tempat bagi yang memang porno dan jorok sekalipun—selama semua itu dilakukan dalam batas kebebasan: tujuan, cara, dan hasilnya tidak mengurangi dan memangkas kebebasan orang lain. Singkatnya, jika banyak teman dari kalangan seni selama ini sibuk mempertanyakan sekaligus mencoba menjelaskan perbedaan antara yang seni dan yang porno, maka saya mengganggap bahwa upaya itu seringkali gagal dan jadi berbahaya karena didasari oleh pengakuan setengah hati terhadap prinsip dasar hak dan kebebasan asasi manusia sambil mencari-cari tempat sembunyi di balik nama seni.
Sampai di sini, saya seringkali diserang kaum moralis: “Anda itu sudah teracuni paham liberal dan kebablasan! Mana ada kebebasan absolut pada manusia? Anda itu gila kebebasan!” Justru sebaliknya. Saya samasekali tidak percaya pada kebebasan absolut manusia. Mari kita periksa gagasan utama tentang kebebasan manusia dari Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia (PBB, 10 Desember 1948) untuk memperjelas soal ini:
Pasal 1 Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Perhatikan rumusan yang ringkas dan jelas tadi. Cukup dua kata pertama, kalau Anda malas membaca satu pasal penuh (apalagi 30 pasal lengkap dengan naskah mukadimahnya). “Semua orang”, begitu rumusan pasal itu dimulai. Artinya, setiap orang punya hak yang sama dan sebangun. Kebebasan setiap orang tidak bisa dan tidak mungkin bersifat absolut karena ia langsung punya batas yang sangat jelas: hak dan kebebasan orang lain—yang sama dan sebangun. Perjalanan sejarah umat manusia beradab di jaman moderen ini penuh dengan pemikiran dan kerja keras untuk melahirkan, membuat, menguji dan memelihara sistem tatanegara, politik, hukum, dan berbagai perangkat peraturan, agar semua itu bisa menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak setiap orang/warga negara dari ancaman terjadinya pengurangan atau pemberangusan hak-hak itu, baik oleh negara, pemerintah/penguasa, kelompok masyarakat, atau orang lain (individu).
Para penyusun dan pendukung RUU AP itu jelas tak paham soal sederhana semacam ini. Sebuah aturan perundangan negara seharusnya diadakan dengan kesadaran dan sikap politik yang jelas, seperti dalam rancangan pasal 1 Deklarasi PBB tadi: menjamin, melindungi, memenuhi hak setiap orang/warga negara. Hak untuk berekspresi serta berpendapat dan menjalankan hak-hak ini dalam suasana bebas dari segala ancaman dan ketakutan, jelas termasuk didalamnya.
2.
Berbekal kesadaran dan kejelasan sikap politik itu, pasal 19 Deklarasi PBB menyatakan: Setiap orang berhak atas kebebasan memunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Inilah semangat yang mendasari pengakuan atas kebebasan pers di bidang media komunikasi publik, kebebasan akademis di lingkungan lembaga pendidikan, kebebasan berekspresi di lingkungan kerja kreatif dan lain-lain. Dari sini pula muncul berbagai konvensi—yang bisa berbeda-beda dalam rinciannya menurut perjalanan sejarah masing-masing masyarakat atau negara—yang memberikan ruang operasi otonom bagi bidang-bidang kerja itu.
Otonomi ini sudah tentu tidak berlaku absolut. Ia bukan legitimasi untuk melakukan segala hal dengan “kebebasan absolut”. Sudah jelas bahwa kebebasan absolut adalah hal yang tidak logis dan tidak mungkin berlaku dalam praktik sosial. Batasannya justru hadir sebagai konsekuensi logis dari prinsip dasarnya sendiri yang mengakui “hak dan kebebasan setiap orang.” Maka ada banyak pihak yang menyebut otonomi pada bidang-bidang tertentu itu sebagai “otonomi relatif”.
Khusus menyangkut kesenian—tanpa harus menjabarkan berbagai perkembangan pemikiran dan perdebatan tentang otonomi estetika—bisa dinyatakan bahwa seni pada dasarnya adalah hasil kehendak dan kerja manusia yang mengolah berbagai properti dan potensi estetik dari bermacam benda dan media. Cara kerja estetik ini adalah cara kerja yang berbeda dengan apa yang berlaku dalam ilmu-ilmu alam, misalnya. Dari perbedaan ini muncullah disiplin filsafat dan keilmuan khusus seperti Estetika, Sejarah Seni dan Kritik Seni untuk bidang kesenian—termasuk seni rupa.
Yang pasti adalah: Pengakuan terhadap otonomi ini lahir dari pengakuan akan hak dan kebebasan asasi manusia. Kita tidak mungkin membicarakan otonomi estetika atau otonomi ilmiah tanpa menerima otonomi manusia; tanpa menempatkan semua itu dalam tataran pengalaman dan peradaban manusia. Semua ini memang bukan privilege atau berkah dari langit. Ini adalah hasil perkembangan peradaban yang mau memberi tempat dan pengakuan tinggi pada kehendak dan kebebasan manusia.
3.
Karena itulah saya sungguh kaget dan khawatir ketika membaca ulasan Jim Supangkat, seorang kritikus dan kurator senior bidang seni rupa, yang diniatkan sebagai penjelasan tentang dasar perlawanan seni rupa Indonesia terhadap ancaman RUU AP. Dalam esai Seni, Erotisme dan Undang-undang (Majalah Seni Rupa Visual Arts, No. 12, April-Mei 2006, hal.100-103) yang disusun dalam bentuk tanya-jawab itu, ia menjelaskan (cetak tebal dari saya, pen.):
Persoalan utama pemahaman kesenian pada penyusunan sanksi-sanksi itu (dalam RUU AP, pen.) bukan masalah hak-hak, kebebasan dan privilege seniman, tapi kelangsungan kesenian dalam kehidupan modern di tanah air.
Dan ia lanjutkan di bagian lain dengan sangat meyakinkan, bahwa: Kematian kesenian pada bangsa modern manapun, merupakan indikator terjadinya kemunduran di kehidupan modern. Ini ancaman yang paling kita takutkan terjadi di tanah air, matinya kelangsungan mayoritas masyarakat di tanah air dalam memburu kemajuan melalui proses modernisasi. Ini lebih penting dari kelangsungan kesenian. Republik lahir dari pemikiran-pemikiran modern sejumlah kecil masyarakat yang melihat distribusi kemajuan pada masa kolonial ternyata terbendung hanya di kalangan mereka sendiri. Pada masa kemerdekaan, pemikiran-pemikiran modern ini mengalami pendangkalan, kemunduran dan pengkhianatan akan tujuannya. Kalangan kecil masyarakat elit, yang tenggelam dalam pemikiran-pemikiran yang menjadi dangkal ini, berlari sendiri, meninggalkan semakin jauh mayoritas masyarakat yang tertinggal sejak masa kolonial. Kenyataan ini hadir sebagai refleksi di dunia kesenian dan mendasari ekspresi-ekspresi yang mengandung kritik sosial.
Dunia kesenian akan melawan tanpa kompromi semua tanda-tanda kematiannya karena beban moral itu, bukan karena kecengengan seniman minta kebebasan ekspresi dan macam-macam privilese.
Bagian yang yang saya tandai dengan cetak tebal itu jelas menunjukkan sejumlah ketidakjelasan argumentasi si kritikus, lepas dari niat baiknya membela seni rupa Indonesia. Ia membayangkan bahwa “kelangsungan mayoritas masyarakat di tanah air dalam memburu kemajuan melalui modernisasi”, yang kemudian melahirkan “ekspresi-ekspresi yang mengandung kritik sosial”, bisa dilakukan tanpa adanya kesadaran dan pengakuan atas kebebasan hak-hak individu dalam berkespresi; tanpa pengakuan dan perlindungan atas hak dan kebebasan warga. Dalam imajinasi romantik-heroik ini, seniman Indonesia kontemporer adalah manusia-manusia yang punya “beban moral” dan dengan itu cukuplah dasar bahwa dunia kesenian akan melawan segala bentuk tirani dan ketidakadilan yang dialami masyarakatnya. Tak dijelaskan dari mana datangnya sikap moral dan keberanian yang agung ini, kalau memang ada. Juga, mengapa dan bagaimana kesenian dan seniman bisa jadi kelompok khusus dalam masyarakat yang dapat privilege untuk jadi pahlawan moral masyarakat.
Astaga! Menuntut agar hak itu diakui, dipenuhi dan dijamin (oleh negara) ia anggap “kecengengan” dan sekedar minta “privilese”!
Moga-moga saja para petinggi negeri ini tidak ikut mengadopsi cara pandang ini. Bisa-bisa para buruh yang berjuang menuntut kenaikan upah minimum, atau masyarakat Papua yang menuntut hak politik- ekonomi-kultural di tanah Papua dianggap cuma cengeng dan sekedar minta privilese.
Kita tunggu saja pembelaan Jim Supangkat terhadap Agus Suwage, Davy Linggar, Izabel Yahya dan Anjasmara yang terancam hukuman denda atau juga penjara terkait dengan karya instalasi “Pinkswing Park” yang sempat tampil dalam acara seni rupa CP Biennale Urban/Culture (Jakarta, 2005). Karya itu sekarang dituduh Kepolisian RI sebagai ekspresi/tindakan asusila di depan publik. Jim Supangkat adalah Kurator Kepala dalam acara itu. Dan, publik—atau bahkan teman-temannya di lingkungan seni rupa—sampai saat ini belum paham akan pendirian, argumentasi dan pembelaannya atas karya/kasus “Pinkswing Park” itu.
4.
Sebagai penutup, saya kutipkan pasal terakhir dari Deklarasi PBB:
Pasal penutup ini dengan jelas menetapkan bahwa siapapun—termasuk Negara dan para petinggi di DPR-RI itu—tidak boleh terlibat dalam tindakan yang jelas-jelas mengancam dan nerusak kebebasan setiap orang/warga negara. Ini berarti, bahwa apapun niat dan argumentasi yang diajukan negara atau kelompok tertentu tidak bisa jadi pembenaran jika tindakan yang mereka jalankan jelas mengancam atau merusak hak dan kebebasan orang lain.
Dalam kasus RUU AP, jelas bahwa latarbelakang pemikiran dan rumusan pasal-pasalnya adalah ancaman yang merusak hak dan kebebasan warga. Dengan cara lain, bisa dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh para penganjur dan pendukung RUU AP ini adalah tindakan yang membokong demokrasi. Mereka memanfaatkan ruang dan kesempatan yang disediakan demokrasi (kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, membuat parpol, terpilih langsung oleh rakyat melalui proses one man-one vote), tapi pendapat, pikiran dan tindakan mereka justru jelas-jelas dengan sengaja memenggal urat nadi kebebasan itu sendiri. Inilah keculasan dan kejahatan kaum moralis-konservatif pembenci kebebasan.
5.
Sungguh menggelikan bahwa kaum moralis ini, yang umumnya mencari sandaran pembenaran dalam kisah-kisah ajaran monoteis-semitik yang mereka yakini, mengabaikan kenyataan bahwa manusia telah lama memilih untuk jadi mahluk berkehendak, bebas, meski harus terusir dari firdaus.
Enin Supriyanto
Kurator Seni Rupa
Foto
Edwin’s Gallery. Lukisan karya Zhou Chunya, Judul: Green Dog no 18. Ukuran: 40 x 50 cm, Tahun: 2004. Media: Cat minyak di atas kanvas
*******
Harian KOMPAS, edisi Minggu, 02 Juli 2006. Halaman: 26
NABI-ISME, IDEOLOGI SENI, KEBEBASAN EKSPRESI
Don’t ask what your country can do for you, ask what you can do for your country. (John F Kennedy)
Pada 26 Januari 2006—sebelum RUU APP menimbulkan badai protes—saya diundang Pansus RUU APP DPR menghadiri acara dengar pendapat. Acara ini membahas “apakah pornografi” bukan hubungannya dengan kesenian. Selain kepada saya, undangan dikirim kepada dua seksolog, seorang psikiater, dan seorang kriminolog.
Pada acara itu anggota Pansus pendukung RUU APP mengemukakan, hanya 12% penduduk Indonesia yang bisa kritis menimbang baik buruknya pornografi, sementara 88% penduduk tidak. Ketika itu saya mengemukakan, “Masalahnya bukan pilihan berpihak pada kelompok 12% atau pada kelompok 88%.” Pasal-pasal RUU APP tidak cuma membendung pornografi. Pasal-pasal ini meluas ke berbagai aspek kehidupan. Bila RUU ini disahkan, akan terbentuk sistem kontrol sosial yang justru merugikan kelompok 88%. Sistem kontrol ini bisa menghambat kelompok 88% meraih kemajuan.
Saya kemukakan, Republik diproklamasikan kelompok 12% yang terdidik pada masa kolonial. Mereka menyerap pemikiran modern, menyusun konsep Indonesia sebagai bangsa dan negara, membangkitkan nasionalisme. Sejarah menunjukkan gagasan di balik semua upaya ini adalah mengangkat kelompok masyarakat 88% yang pada masa kolonial diabaikan hak-haknya mendapatkan pendidikan dan kesejahteraan.
Proses modernisasi pada masyarakat yang 88% itu adalah cita-cita Republik. Namun setelah usia Republik setengah abad lebih prosentase 12-88 itu tidak banyak berubah. Republik hanya memerdekakan “kita” bagian dari kelompok 12%. Bila kita mengesahkan UU yang bisa menghambat proses modernisasi ini, kita mengukuhkan pengkhianatan kita pada cita-cita Republik selama ini.
Sudut pandang itu yang saya gunakan ketika menulis persoalan erotisme dalam kesenian di jurnal seni rupa Visual Arts. Pada akhir tulisan ini saya mengajak seniman tetap menempatkan kemajuan kelompok 88% itu di atas tuntutan kebebasan ekspresi karena rasa aman seniman terganggu RUU APP. Tanpa jaminan kebebasan ekspresi, risiko memang pilihan ekspresi seni. Tapi, jangan cêngêng.
Enin Supriyanto mengkritik sudut pandang itu pada tulisan Salah Paham dan Takut pada Kebebasan? (Kompas, 3 Juni 2006). Enin mengutamakan kebebasan ekspresi. Ia mengaitkan kebebasan ekspresi ini dengan kebebasan sebagai gejala ontologis pada manusia. Katanya, sejak Nabi Adam, manusia memilih kebebasan dan karena itu terusir dari Taman Firdaus. Gejala ontologis ini mendasari kebebasan individu, kebebasan menyatakan aspirasi, kebebasan pers, kebebasan ilmu, dan kebebasan lainnya.
Saya pernah mengemukakan kepada Enin, kebebasan ekspresi dalam kesenian tidak bisa disejajarkan dengan kebebasan menyatakan aspirasi, kebebasan pers dan kemerdekaan. Kebebasan ekspresi di dunia kesenian bertumpu pada ideologi seni yang percaya bahwa seni berpangkal pada wahyu. Seni dalam ideologi ini datang dari atas. Ideologi ini membentuk kepercayaan pada masyarakat Barat bahwa seni membawa kebenaran yang Tuhaniah. Kepercayaan ini mencerminkan nabi- isme dan mendasari tradisi pengagungan seni dan seniman. Mendasari pemberian privilege kebebasan yang nyaris absolut pada seniman. Ekspresi seni dipercaya (dibolehkan) berada di luar konvensi sosial, berada di atas (tidak dibatasi) moralitas dan bebas dari fungsi- fungsi praktis dalam kehidupan.
Pada 1825, ideologi itu dikukuhkan di Prancis melalui Manifesto Avant Garde yang mencetuskan slogan terkenal, “seni untuk seni”. Manifesto yang didukung seniman liberal dan industrialis ini ingin mengembalikan seni pada tujuannya. Pada abad ke-19 itu seniman- seniman sosialis sedang menyajikan ekspresi gelap yang mencerminkan kemiskinan petani yang beralih menjadi buruh di kota-kota besar Eropa, menyusul terjadinya revolusi industri. Ekspresi ini dianggap mengotori seni. Pada perkembangan abad ke-20, arus besar kesenian modern yang bertumpu pada manifesto ini memang bersih dari persoalan sosial.
Nabi-isme itu hadir juga dalam kesenian kita walau ideologi yang mendasarinya sama sekali tidak dipahami. Namun ideologi ini menghadapi ideologi seni yang lain. Kajian etimologis dan kajian linguistik himpunan istilah-istilah seni dalam bahasa Indonesia dan kajian prinsip estetik seniman-seniman berhasil menunjukkan ideologi seni ini tidak melihat seni berpangkal pada wahyu. Di sebaliknya, seni berpangkal pada perkembangan mental seniman yang bergerak justru dari bawah ke atas. Ekspresi seni pada ideologi ini tidak berada di atas moralitas kendati sepenuhnya bergantung pada rasa (sense) senimannya. Ekspresi seni ini percaya pada karsa (semangat) yang digali dari spirit masyarakat. Dilihat dari ideologi seni ini nabi- isme bisa terperangkap pada tuntutan hak kelompok masyarakat 12% karena kesenian modern hidup hanya di kalangan masyarakat ini.
Beda pendapat saya dengan Enin itu berawal pada beda pendapat dalam membela karya Agus Suwage, Pinkswing Park, pada CP Biennale 2005 yang menjadi kasus polisi karena laporan ormas FPI. Enin mengajak saya membela Agus Suwage melalui pengumpulan tanda tangan seniman dan manifesto kebebasan ekspresi seni. Saya menolak.
Sebagai Kurator Kepala CP Biennale 2005, saya tersangkut kasus itu. Berita acara pemeriksaan (BAP) saya diberkas polisi bersama BAP Agus Suwage, Davy Linggar, Anjasmara, dan Izabel Yahya untuk diajukan ke pengadilan bila memenuhi syarat. Kepada Enin saya tegaskan saya tidak akan menghimpun seniman dan menggalang dunia seni rupa untuk membela saya di pengadilan. Saya tegaskan pula saya ingin menjamin tulisan-tulisan saya di media massa yang menentang RUU APP tidak berujung pada kepentingan pribadi saya.
Selain itu, saya tidak bisa menghindari kesan semangat pembelaan itu berpangkal pada nabi-isme. Pada CP Biennale 2005 saya menutup Pinkswing Park-yang diisukan mengandung ketelanjangan-menghadapi kedatangan massa FPI. Saya tidak berani mengambil risiko terjadinya perusakan oleh massa. Karya-karya perupa dunia dari berbagai negara dan karya-karya terbaik para perupa kita pada biennale internasional ini tidak diasuransikan. Karya-karya yang nilai nominalnya sulit dibayangkan ini hadir karena kerelaan para perupa mengikuti biennale ini.
Alasan saya ditolak mentah-mentah. Kelompok kecil pembela Agus Suwage menyatakan seharusnya saya justru membiarkan perusakan terjadi (demi kebebasan ekspresi) dan menggunakan kejadian ini untuk melaporkan FPI kepada polisi. Ketika itu saya merasakan amuk nabi- isme.Kelompok ini mengajak peserta CP Biennale yang lain menunjukkan solidaritas dengan menurunkan karya mereka dan menandatangani pernyataan protes pada saya karena melanggar kebebasan ekspresi. Upaya ini ternyata gagal karena ditolak para peserta lain.
Karena itu kita bertanya “sabda” apakah yang begitu “suci” di balik karya Pinkswing Park? Sebelum karya ini menjadi kasus, para kurator, para peserta biennale, dan publik seni rupa melontarkan pendapat persis sama. Karya ini akan mengundang infotainment, kemudian FPI. Ketika dugaan ini menjadi kenyataan muncul pendapat yang kembali sama. Bila model-model yang tampil pada karya ini bukan selebriti, karya ini tidak akan menjadi kasus. Polisi mengikuti pendapat umum ini. Kasus Pinkswing Park adalah kasus ketelanjangan selebriti dan bukan kasus ketelanjangan pada karya seni.
Sepadankah kehebohan kebebasan ekspresi dengan kehebohan kreasi infotainment itu? Kata- kata John F Kennedy pada awal tulisan ini bisa dibaca begini, “Jangan tanya apa yang bisa diberikan masyarakat dan dunia seni rupa kepadamu, tanya kenapa?”
Jim Supangkat
Kritikus seni rupa
*******
Harian KOMPAS, edisi Minggu 16 Juli 2006
LAGI-LAGI, SALAH PAHAM, DAN TAKUT PADA KEBEBASAN?
Harusnya gampang dibikin susah. Tanya kenapa. (Headline iklan rokok)
Persoalan kebebasan berekspresi, yang saat ini sedang terancam pasungan RUU APP, bukanlah hal yang unik berlaku di Indonesia saja. Di beberapa negara lain bias konsep dan hukum agama tertentu yang bersinggungan dengan praktik hukum negara demokratis seringkali jadi penyebab lahirnya keinginan dan praktik politik yang memasung kebebasan berekspresi. Dari sisi lain, bisa dikatakan bahwa kebebasan berekspresi sedang menghadapai tantangan berkenaan dengan perubahan konstelasi hubungan sosial di tingkat global yang ditandai, salah satunya, oleh meningkatnya kecenderungan friksi dan konflik antar agama dan nilai budaya yang berbeda-beda. Soal-soal seputar ini mengemuka dalam forum pertemuan terbatas—melibatkan sejumlah tokoh ahli media, sosiolog, jurnalis, serta kalangan seni dari sejumlah negara Asia dan Eropa—yang berlangsung di Cyprus, minggu lalu. Saya diundang hadir dan berpartisipasi dalam pertemuan itu (Asia-Europe Foundation “9th Talks on the Hill”: Pressing Freedoms—Managing Creative Liberties in a Multi-faith and Multi-cultural Context, Cyprus, 29 Juni-1Juli 2006).
Dalam kesempatan itu saya beruntung bisa berbincang dengan Dr. Agnes Callamard, Direktur Eksekutif Article 19, lembaga independen yang secara khusus melakukan pemantauan, promosi dan perlindungan terhadap hak kebebasan berekspresi sejalan dengan semangat Pasal 19 dalam Deklarasi Umum Tentang Hak-hak Asasi Manusia, PBB. Dalam perbincangan itu saya sampaikan pokok pikiran saya dalam menolak RUU APP, seperti tertulis dalam esai saya “Salah Paham dan Takut pada Kebebasan?” (Bentara, Kompas, 3 Juni 2006). Pokok pikiran dan argumen saya sepenuhnya saya sandarkan pada prinsip kesetaraan hak asasi manusia, hak kebebasan berekspresi, dan tanggungjawab negara, pemerintah serta semua pihak untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut (Pasal 1, Pasal 19, dan Pasal 30 Deklarasi Umum HAM, PBB).
Dalam salah satu bagian esai itu saya mempertanyakan dan mengritik pokok pikiran Jim Supangkat (di dalam esainya: Seni, Erotisme dan Undang-undang, Majalah Visual Arts No. 12, April-Mei 2006, hal.100-103). Pokok pikirannya itu ia uraikan lagi dalam tulisannya Nabi-isme, Ideologi Seni, Kebebasan Ekspresi (Kompas Minggu, 2 Juli 2006) dengan tambahan penjelasan untuk menjawab dan menolak kritik saya. Kali ini saya ingin mengemukakan lagi sejumlah keberatan saya pada pokok pikiran Jim, sambil sesekali menegaskan pokok pikiran saya, karena tampaknya Jim masih saja salah memahami pandangan saya akan kebebasan berekspresi. Harapannya, akan makin jelaslah perbedaan pokok pikiran saya dan Jim dalam hal penolakan terhadap RUU APP dan soal-soal lain di seputar itu.
***
Mari kita mulai dengan melihat kekacauan argumentasi yang diajukan Jim Supangkat. Ia mulai dengan bercerita tentang pokok pikiran yang ia kemukakan ketika ia hadir dalam acara dengar pendapat dengan Pansus RUU APP. Ia mengemukakan bahwa “hanya 12% penduduk Indonesia yang bisa kritis menimbang baik buruknya pornografi, sementara 88% penduduk tidak.” Dan kemudian, ia melanjutkan dengan pernyataan bahwa ”Pasal-pasal RUU APP tidak cuma membendung pornografi. Pasal-pasal ini meluas ke berbagai aspek kehidupan. Bila RUU ini disahkan, akan terbentuk sistem kontrol sosial yang justru merugikan kelompok 88%. Sistem kontrol ini bisa menghambat kelompok 88% meraih kemajuan.”
Dari kutipan tersebut, tampaknya Jim ingin mendasarkan argumennya pada kajian sosiologis-historis, bahwa modernisasi Indonesia cuma dinikmati oleh 12% penduduk, sedang 88% masih berjuang untuk meraihnya. Meski tak paham darimana persisnya ia memperoleh angka prosentase itu, saya tidak punya keberatan dengan Jim bahwa hak dan kebebasan berpendapat, berekspresi, harus berlaku merata bagi semua warga negara. Bedanya, saya tidak punya dasar moral ataupun politik untuk memilah warganegara dan hak kebebasan sipil-nya ke dalam dua kelompok terpisah berdasarkan angka prosentase itu. Saya tidak punya cara pandang elitis bahwa 88% penduduk Indonesia tidak bisa “kritis menimbang baik buruknya pornografi.” Saya jelas-jelas mengecam pembelaan atas hak kebebasan berekspresi yang bersifat “setengah hati”, baik dari kalangan seni atau dari kalangan lain.
Anehnya, pada sebagian akhir esainya, Jim justru mengecam bahwa saya—dan mungkin sejumlah seniman dan kurator lain, yang disebutnya dengan istilah “pembela Agus Suwage”—terjangkit ideologi elitis seni rupa moderen yang menurutnya berpangkal pada “Nabi-isme”. Ia sibuk menjelaskan bagaimana ideologi ini muncul di kalangan seni di Perancis, bagaimana ideologi ini menyusup ke benak seniman Indonesia, dan sekaligus mengalami perubahan karena konsep seni dan seniman di Indonesia, akibat berbagai faktor, berbeda dengan yang terjadi di Barat.
Padahal jelas-jelas dengan mengutip pasal-pasal dari Deklarasi Umum HAM-PBB saya menolak pandangan elitis manapun. Lagi pula, bukankah Jim sendiri yang dengan yakin mendasarkan pandangannya pada angka persentase 12% elit dan 88% awam penduduk Indonesia? Di bagian awal penjelasannya tentang Nabi-isme itu sendiri ia justru memulai dengan pernyataan bahwa “kebebasan ekspresi dalam kesenian tidak bisa disejajarkan dengan kebebasan menyatakan aspirasi, kebebasan pers dan kemerdekaan.” Ini lebih cocok masuk dalam kelompok argumen dan pembelaan “setengah hati” dan elitis terhadap kebebasan berekspresi yang justru saya kecam. Rupannya, Jim kurang awas bahwa telunjuknya sedang menuding dirinya sendiri.
Kerancuan pikiran Jim Supangkat bertebaran di sepanjang tulisannya itu. Ia, misalnya, sibuk menjelaskan pangkal perbedaan pendapat saya dengan dirinya yang “seolah-olah“ bermula dari ajakan untuk menandatangani petisi yang dirumuskan oleh sejumlah kurator, termasuk saya, dan sejumlah seniman, yang pada pokoknya mengecam semua tindakan semena-mena dan penuh ancaman kekerasan terhadap kebebasan berkesenian di Indonesia, sehubungan dengan kasus yang menimpa karya instalasi Agus Suwage-Davy Linggar saat dipamerkan di CP Biennale II. Saya katakan “seolah-olah”, karena sebenarnya saya tidak pernah mempersoalkan apakah Jim bersedia ikut menandatangani petisi itu atau tidak. Itu sepenuhnya hak dan pilihannya. Yang jelas saya lakukan adalah berupaya mengajak Jim Supangkat untuk bersedia bertemu dengan rekan-rekan (Agus Suwage, Davy Linggar, Izabel Yahya, Anjasmara) untuk berdialog, bertukarpendapat—dan kalau mungkin, menyusun strategi hukum bersama—karena ketika itu rekan-rekan itu sudah dipanggil polisi dengan status tersangka. Dengan sejumlah alasan, sebagian seperti ia ungkapkan dalam tulisannya itu, Jim menolak.
Baiklah, itu soal lain. Yang lebih penting adalah bahwa esai saya di Bentara tak ada hubungannya dengan petisi/manifesto kebebasan berekspresi yang disinggung Jim itu. Esai saya adalah pandangan pribadi untuk menolak RUU APP. Sedang petisi/manifesto itu adalah pernyataan kolektif yang sebenarnya tidak cuma membela kebebasan berekspresi seniman dan model yang terlibat tapi juga penyelenggara kegiatan seni, termasuk CP Biennale. Bagian esai saya yang menyinggung tulisan Jim Supangkat di Visual Arts adalah bagian yang mempertanyakan dan meragukan sikapnya yang “setengah hati” membela kebebasan berekspresi, dan memberi klaim bahwa ada sikap moral khas pada seniman Indonesia karena sumber keseniannya “yang digali dari spirit masyarakat.”
Saya menolak pembelaan terhadap kebebasan berekspresi yang didasarkan pada narasi elitis semacam ini. Saya mengajukan pandangan tentang pentingnya mengadakan dan melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang jadi bagian terpadu—kalau tidak salah satu yang paling mendasar, berdampingan dengan hak hidup—dari kebebasan warga (civic liberties). Saya tidak berniat mengurus ideologi elitis seniman yang merasa dirinya setara Nabi—apalagi dari Perancis segala, kalau memang ada—dan saya menolak posisi khusus segelintir orang yang mendaku diri paling mampu menggali “spirit masyarakat”. Dengan kata lain, bagi saya, Agus Suwage, atau seniman siapapun, bukan Nabi yang harus didengar sabdanya. Agus Suwage cuma seorang warganegara sah republik ini yang menyampaikan perasaan, pendapat, pikirannya dengan cara yang mampu ia lakukan—melalui karya seni rupa— tanpa mengancam apalagi mencederai kebebasan orang lain. Maka, hak dan kebebasannya pantas dan perlu dibela. Itu saja. Tak perlu “Nabi-isme” dari Perancis segala. Terlalu jauh.
Jadi, alih-alih menjawab pertanyaan saya dan dengan gamblang menjelaskan sikap serta pandangannya terhadap perkara kebebasan berekspresi dan kasus Pinkswing Park dalam kaitannya dengan posisinya sebagai ketua tim kurator CP Biennale, Jim justru sibuk menunjukkan ketersinggunngan dirinya dengan sikap sejumlah rekan ketika awal mula terjadi ancaman FPI terhadap karya Pinkswing Park di pameran CP Biennale II. Padahal ia dengan jelas mengutarakan bahwa ia sudah memperkirakan segala kemungkinan tanggapan dan perhatian yang mungkin timbul dari hadirnya tubuh telanjang model— Izabel Yahya dan Anjasmara—dalam karya itu. Ia menuliskan: “Sebelum karya ini menjadi kasus, para kurator, para peserta biennale, dan publik seni rupa melontarkan pendapat persis sama. Karya ini akan mengundang infotainment, kemudian FPI. Ketika dugaan ini menjadi kenyataan muncul pendapat yang kembali sama. Bila model-model yang tampil pada karya ini bukan selebriti, karya ini tidak akan menjadi kasus.” Jadi, kenapa baru belakangan ia lantas khawatir dan sibuk dengan penjelasan menghindari “risiko terjadinya perusakan oleh massa” ketika ancaman itu benar-benar datang? Kenapa pula sampai hari ini tak ada penjelasan resmi dari penyelenggara CP Biennale, khususnya para kuratornya, tentang peristiwa itu dan sikap mereka dalam menanggapi karya dan kasus itu, paling tidak kepada para stakeholder-nya sendiri: para perupa peserta CP Biennlae II.
Selanjutnya, dalam kaitan itu, ia menulis: “Kasus Pinkswing Park adalah kasus ketelanjangan selebriti dan bukan kasus ketelanjangan pada karya seni.” Kerancuan dan sikap setengah hati Jim Supangkat dalam membela kebebasan berekspresi makin jelas terungkap di sini. Ia membedakan telanjang seni dan telanjang selebriti. Yang pertama, baginya boleh jadi lebih agung, lebih bernilai, dan karenanya layak dan pantas dibela. Sedang yang ke-dua, tak pantas. Ini juga berlaku pada pertanyaan yang diajukannya menjelang akhir tulisannya itu: “Sepadankah kehebohan kebebasan ekspresi dengan kehebohan kreasi infotainment itu?” Tentu saja kita bisa mengritik perilaku dan kode etik pers macam apa yang sebenarnya dianut kalangan infotainment. Tapi, apakah lantas karena itu mereka tak boleh punya hak menyiarkan informasi dan pendapat mereka dengan cara dan gaya mereka? Kalaupun kalangan infotainment ini, juga polisi, dalam pandangan Jim Supangkat mungkin masuk golongan 88% masyarakat yang “tidak melek pornografi” dan “tidak melek seni rupa kontemporer”, kenapa tidak memilih berdialog dengan mereka, agar mereka jadi lebih paham?
Terus terang, saya keder dengan segala bias elitis—sejenis Nabi-isme, meminjam istilah dari Jim sendiri—yang tersebar merata dalam pikiran dan argumen Jim Supangkat kali ini.
***
Sebagai penutup, mari kita ikuti bagaimana Jim Supangkat memulai tulisannya itu dengan nada heroik, dengan mengutip pidato mantan Presiden AS, John F. Kennedy: Don’t ask what your country can do for you, ask what you can do for your country. Pertama, Jim tidak mengutip dengan tepat. Ucapan sebenarnya dari John F. Kennedy, yang disampaikan saat pelantikannya, Jumat, 20 Januari 1961, adalah: ask not what your country can do for you—ask what you can do for your country. Lebih lengkap lagi, kalimat itu dimulai dengan seruan kepada rakyat Amerika Serikat: And so, my fellow Americans... Dan, ke-dua, ini yang lebih penting, pidato itu dilanjutkan dengan seruan kepada seluruh warga dunia untuk bekerjasama, berjuang menegakkan kebebasan, kemerdekaan manusia: My fellow citizens of the world: ask not what America will do for you, but what together we can do for the freedom of man.
Tentu saja, ada terkesan nada kesombongan Amerika Serikat di dalam seruan itu. Tapi, setidaknya jika Jim mengutip tepat dan memahami kutipan itu dalam konteks yang lengkap, ia mestinya tak tega dan semena-mena melakukan tafsir plintiran, yang entah apa maksudnya: “Jangan tanya apa yang bisa diberikan masyarakat dan dunia seni rupa kepadamu, tanya kenapa?”
Dengan gaya plintiran yang sama, kali ini meminjam naskah iklan rokok yang sedang populer, bolehlah kita ajukan pertanyaan pada Jim Supangkat: “Kalau memang cuma setengah hati membela kebebasan berkespresi, kenapa tanya-tanya?”
Enin Supriyanto
Penulis, kurator seni rupa
*******
Harian KOMPAS, edisi Minggu, 30 Juli 2006. Halaman: 19
LAGI-LAGI TIDAK PAHAM
Seorang kawan bertanya, adakah manfaat yang bisa ditarik dari polemik kebebasan ekspresi seni, berkaitan dengan kasus Pinkswing Park karya Agus Suwage yang menjadi perkara polisi karena dianggap mengandung ketelanjangan? “Ada,” jawab saya, “Mengajak seniman, kritisi, kurator, dan publik seni memikirkan ideologi seni.”
Persoalan itu yang saya buka pada tulisan Nabi-isme, Ideologi Seni, Kebebasan Ekspresi (Kompas, 2 Juli 2006), tanggapan tulisan Enin Supriyanto yang mencerca saya (Kompas, 3 Juni 2006). Enin menanggapi tulisan saya melalui tulisan, Lagi-lagi Salah Paham (Kompas, 16 Juli 2006).
Tajuk “salah paham” pada tulisannya barangkali lebih sesuai diganti menjadi “tidak paham” karena Enin tidak mempunyai pemahaman tentang persoalan seni rupa yang saya kemukakan. Ia tidak bisa membedakan “kebebasan ekspresi seni” dan “kebebasan berekspresi”.
Tekanan Enin membela Agus Suwage—dalam tulisan maupun dalam kampanye bersama sekelompok seniman dan kurator—menunjukkan dengan jelas, ia memasuki persoalan seni rupa. Tapi ia menolak keras persoalan seni rupa yang saya kemukakan seperti seorang hakim dan menyatakan seni rupa adalah dunia kaum elite. Ia kemudian memvonis saya setengah hati membela hak asasi manusia. Saya bertanya- tanya, apakah ini bukan siasat menghindari persoalan seni rupa yang tidak dipahaminya.
Di bawah ini saya uraikan persoalan ideologi seni yang tidak ia pahami. Pada uraian ini Enin bisa mengkaji bagaimana kebebasan ekspresi yang berarti kebebasanberpendapat dan kebebasan ekspresi seni, tumbuh dari persoalan kemanusiaan yang sama namun kemudian berpisah ke dua wacana yang berbeda.
Ideologi seni adalah dasar terbentuknya sesuatu tradisi kesenian yang bisa dilihat sebagai penyebab kemunculan (raison de’etre). Kendati terjadi perubahan-perubahan paradigma pada perkembangan tradisi kesenian yang terbentuk, ideologi seni ini tetap tercermin.
Ideologi seni yang saya persoalkan pada tulisan Nabi-isme, Ideologi Seni, Kebebasan Ekspresi adalah ideologi seni Barat (Western ideology of art). Ideologi ini muncul sebagai salah satu tanda terjadinya pencerahan pada perkembangan masyarakat Barat yang eksplisit terlihat pada abad ke-16.
Sudah umum diketahui perkembangan itu tanda keluarnya masyarakat Barat dari Abad Kegelapan, masa di mana seluruh Eropa berada di bawah kekuasaan totaliter yang merupakan persekutuan kukuh di antara para raja, para tuan tanah, para bangsawan, dan pejabat-pejabat gereja yang korup. Tanda-tanda awal perkembangan ini, munculnya teori-teori politik para rahib Nasrani antara abad ke-12 sampai dengan abad ke-15 yang membela petani yang dieksploitasi, diperas, diperkosa, dan dibantai seperti binatang. Premis teori-teori politik ini: manusia, siapa pun dia, sama di mata Tuhan.
Teori-teori politik Abad Tengah itu secara bertahap membangun kesepakatan masyarakat di Eropa. Pada abad ke-17 filsuf John Locke menyusun konsep- konsep tentang pemerintahan dengan menggali pemikiran filsuf-filsuf Stoa zaman Yunani (500 SM) tentang doktrin”hak-hak bawaan kodrat manusia berakal-budi”. Di antaranya isogoria (kesamaan hak berbicara) dan isonomia (kesamaan hak di hadapan hukum).
Pemikiran John Locke tentang hak-hak bawaan kodrat ini masuk ke Bill of Rights (rencana hak-hak warga negara) Inggris dan disahkan parlemen pada tahun 1689. Ini peristiwa bersejarah dalam pembentukan wacana (dan kemudian perjuangan) hak-hak asasi manusia. Kesadaran ini secara bertahap meluas ke seluruh dunia setelah 13 negara Amerika memasukkannya ke Declaration of Independence (pernyataan kemerdekaan) pada tahun 1776 dan merincinya dalam UUD Amerika Serikat pada 1789.
Pada akhir abad ke-18 itu juga ideologi seni Barat muncul. Ideologi ini bertumpu pada pemikiran filsuf-filsuf GWF Hegel, Immanuel Kant, Max Scheler, dan Schopenhauer tentang seni-di kemudian hari dikenal sebagai pemikiran dalam bingkai High Art. Dasar pemikiran ini sama dengan dasar pemikiran John Locke. Para filsuf waktu itu menyatakan tidak ada peraturan manusia termasuk hukum positif yang sah bila bertentangan dengan hukum bawaan kodrat.
Hukum bawaan kodrat itu sebenarnya bertumpu pada hukum Tuhan. Namun para filsuf akhir abad ke-18 mencoba membedakan pandangan mereka dari teori-teori politik Abad Tengah. Karena itu mereka menyebut hukum bawaan kodrat ini sebagai hukum moral umat manusia yang berlaku universal. Karena implisit adalah hukum Tuhan, hukum moral ini dijunjung tinggi masyarakat Barat, bahkan sampai kini.
Akan tetapi, berbeda dengan pemikiran John Locke yang dikembangkan ke hukum-hukum positif untuk melindungi hak-hak asasi manusia, pemikiran yang melahirkan ideologi seni Barat bertahan pada hukum moral. Hegel yang berperan pada pemikiran ini tidak pernah mengaitkan hukum bawaan kodrat dengan hak-hak asasi manusia sebagai individu. Ia melihatnya sebagai orde yang dimiliki masyarakat secara kolektif dan di tingkat lebih tinggi dimiliki umat manusia.
Ideologi seni ditempatkan di tingkat orde umat manusia yang berada di atas orde masyarakat. Karena itu seni tidak berkaitan dengan aturan duniawi seperti moralitas manusia, konvensi- konvensi sosial, tatanan kehidupan sosial politik dan hak-hak asasi manusia. Seni merupakan abstraksi persoalan-persoalan ini dan karena itu menjadi lebih dekat dengan hukum Tuhan.
Dalam ideologi itu seniman diyakini orang-orang genius pembawa muse (istilah Yunani kuno yang artinya semacam wahyu). Kontemplasi seniman dibedakan dari semua gejala psikologis pada manusia. Karya seni dibebaskan dari fungsi dan kegunaan dalam kehidupan sehari-hari. Kebebasan seniman (nah ini!) berbeda dengan kebebasan dalam persoalan hak-hak asasi manusia. Kebebasan seniman berada di atas kebebasan ini.
Uraian itu menunjukkan dengan jelas kesalahan pemahaman Enin yang mengaburkan pengertian “kebebasan ekspresi seni” dengan pengertian “kebebasan ekspresi” sebagai kebebasan berpendapat dalam konteks hak-hak asasi manusia. Pendapat memang bisa muncul pada ekspresi seni dan bila kebebasannya ingin diperjuangkan, Enin benar, pembelaan ini harus dilakukanmelalui kebebasan sebagai hak asasi manusia. Namun apakah benar ini satu-satunya sudut pandangnya dalam pembelaan kasus Pinkswing Park?
Saya juga sepenuhnya setuju pada pendapat Enin bahwa kebebasan ekspresi seni yang bertumpu pada ideologi seni Barat menunjukkan eltisme. Tapi, justru karena itu saya berpendapat pembelaan kasus Pinkswing Park sebaiknya tidak bertumpu pada prinsip kebebasan ekspresi seni ini. Prinsip yang muncul pada perkembangan internal masyarakat Barat ini sangat mungkin tidak berlaku pada masyarakat kita, bahkan tidak dipahami.
Dalam perkembangan dua abad, ideologi seni Barat itu membangun pranata dan lembaga-lembaga yang sangat kukuh (infrastruktur). Pemaknaan karya seni pada infrastruktur ini melibatkan filsafat keindahan (estetika), filsafat seni, kajian sejarah seni dan teori- teori seni. Perkembangan ini membuat pranata (institusi) seni dan lembaga-lembaga seni memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk menentukan “kebenaran”. Bahkan menjadi nyaris absolut karena ideologi di balik kekuasaan pranata ini membawa-bawa hukum Tuhan.
Gejala terhimpunnya kekuatan dan kekuasaan itu terjadi pada abad ke-20. Kekuatan dan kekuasaan pranata ini tercermin pada pengaruh modernisme yang tampil terutama melalui perkembangan seni rupa modern.
Pengaruh modernisme itu meluas ke seluruh dunia. Maka seni rupa modern di seluruh dunia tidak bisa disangkal, bertumpu pada ideologi seni Barat. Dipahami atau tidak dipahami, diterima atau tidak diterima, tidak ada peluang untuk mendebat apalagi menyangkal modernisme yang telah menjadi sangat kukuh. Kenyataan ini menjawab sikap bertanya-tanya Enin. Ideologi seni Barat itu tidak “jauh-jauh amat” dari seni rupa kita.
Akan tetapi, pada pertengahan abad ke-20 muncul sikap kritis pada perkembangan masyarakat Barat sendiri. Ideologi seni Barat yang sudah bertahan selama dua abad itu mulai dipertanyakan. Teoretikus Arthur Danto menyatakan, seni berdasarkan ideologi seni ini sudah berakhir- the end of art. George Dickie melalui teori institusinya “menggugat” dominasi institusi seni dalam pemaknaan karya seni dan menanyakan di mana posisi publik? Teoretikus Stepehn Davies menyatakan seni berdasarkan ideologi seni itu adalah “Seni dengan S kapital” yang cuma bagian dari “seni dengan s kecil” dalam kebudayaan. Seni, katanya, harus kembali ke kebudayaan.
Maka cepat atau lambat ideologi seni Barat yang dominan itu akan tumbang dan kejadian ini akan membuka peluang bagi masyarakat non-Barat menemukan ideologi seni di lingkungan masing-masing. Dalam sepuluh tahun terakhir saya mencoba menegakkan pemikiran yang menunjukkan para perupa kita “cuma setengah hati” percaya pada ideologi seni Barat. Ada ideologi seni Indonesia-muncul pada abad ke-18 hampir bersamaan dengan kemunculan ideologi seni Barat-yang mendasari karya-karya mereka. Termasuk Pinkswing Park karya Agus Suwage yang menjadi pangkal ketegangan saya dengan Enin. Ideologi seni Indonesia ini tercermin pada istilah “seni” dan himpunan istilah- istilah seni dalam bahasa Indonesia.
Pertanyaannya kemudian, di mana letak hubungan ideologiseni Barat dengan visi Enin dan kawan-kawan dalam membela kasus Pinkswing Park? Mari kita telaah visi pembelaan mereka yang terbaca pada keterangan melalui konperensi pers yang disiarkan infotainment dan pada rancangan “Manifesto Kebebasan Ekspresi” berkaitan dengan kasus ini.
Visi pembelaan itu melihat kebebasan ekspresi (seni) bertumpu pada otonomi seni seperti halnya kebebasan dan otonomi ilmu. Pandangan ini (catat) tidak lain visi yang berkembang pada modernisme yang melihat seni adalah ilmu modern yang otonom yang tidak perlu memedulikan kebudayaan dan cita rasa masyarakat. Kebebasannya harus diakui, bukan harus dipahami. Tentang ini, Kim Levin dalam bukunya, Modernism and Beyond (1988), menulis, “Visi kaum modernis boleh jadi punya juga tujuan demokratis, yaitu kebebasan individu. Tapi visi tentang individu ini elitis karena seni rupa dinyatakan sebagai ilmu modern yang otonom. Visi ini dogmatik dan brutal.”
Enin dan kawan-kawan mungkin tidak sadar militansi mereka dalam mengampanyekan pembelaan Pinkswing Park—tercemin pada tulisan-tulisan Enin yang mencerca saya karena tidak sepaham-menunjukkan visi modernis. Visi ini bertumpu pada Modernisme yang “menyalah-gunakan” ideologinya yang implisit membawa hukum Tuhan untuk mengesahkan kekuasaannya menyatakan kebenaran. Inilah nabi-isme yang menumbuhkan mentalitas menolak bahkan memusuhi cara berpikir apa pun yang tidak sama, atas nama misi kemanusiaan yang suci.
Jim Supangkat
Kritikus Seni Rupa
*******
Harian KOMPAS, edisi Minggu, 27 Agustus 2006. Halaman: 29
IDEOLOGI (KATA) SENI
Pada zaman Orde Baru berulang kali ekspresi seni yang bermuatan politik mengundang reaksi pemerintah. Tidak sulit memetakan ketegangan ini dan memperkirakan simpati masyarakat. Sebagai peristiwa politik-bukan peristiwa kesenian-ekspresi seni ini terbaca menentang kekuasaan represif dan memperjuangkan demokrasi.
Akan lain halnya bila ekspresi seni yang mengundang reaksi adalah ekspresi yang lebih subtil: ekspresi yang lahir dari keinginan membangkitkan kesadaran atau lahir dari kontemplasi yang jauh dari persoalan politik seperti rasa keindahan dan erotisme. Dan akan menjadi lebih lain lagi bila reaksi datang bukan dari pemerintahan represif, tetapi dari kelompok masyarakat. Tidak mudah memetakan ketegangan ini dan memperkirakan simpati masyarakat.
Memang bisa saja menyamakan ekspresi seni yang subtil dengan ekspresi seni yang bermuatan politik. Menganggapnya bertumpu pada hak asasi seniman mengutarakan pendapat dalam iklim demokratis. Namun, upaya ini akan menimbulkan perdebatan panjang tanpa akhir. Bagi kelompok masyarakat yang menunjukkan reaksi, hak asasi seniman dirasakan melanggar hak asasi orang lain. Kelompok masyarakat sekecil apa pun-atas nama masyarakat atau tidak-dengan mudah membacakan hak- haknya yang mempunyai kedudukan sama.
Agaknya tidak ada kemungkinan lain. Kesenian sendiri yang harus membela ekspresi seni yang subtil itu dan tidak mengandalkan kekuatan politik atau organisasi masyarakat yang belum tentu memahami apa maknaekspresi seni yang menimbulkan ketegangan. Kesenian harus menjelaskan kehadirannya.
***
Mulanya, menguraikan bahwa ekspresi seni yang menimbulkan ketegangan adalah ekspresi seni yang tidak cuma merayakan nilai-nilai budaya yang diakui seperti kesenian di dunia tradisi. Ekspresi seni ini mengandung ekspresi individual walau tidak bertumpu pada hak-hak asasi individu yang bisa dibaca berakar pada konflik individualitas dan kolektivitas. Seperti tercermin pada ekspresi seni yang bermuatan politik, ekspresi seni yang subtil bahkan erotis, bermuara pada persoalan bersama atau persoalan masyarakat.
Tantangan yang harus dihadapi adalah ekspresi seni itu selalu dianggap ekspresi seni yang kebarat-baratan. Karena itu, uraian apa pun akan dengan mudah dipatahkan pendapat-pendapat klise seperti “mencerminkan kebudayaan impor”, “tidak sesuai dengan nilai- nilai ketimuran” atau “bukan kesenian Indonesia”. Karena itu mengandalkan prinsip-prinsip kesenian Barat untuk menjelaskan ekspresi seni ini, betapa pun terkesan canggih, dengan sendirinya akan menjadi kontraproduktif dan justru meningkatkan ketegangan.
Apalagi bila prinsip kesenian Barat yang diandalkan itu tidak dipahami bahkan tidak disadari merupakan prinsip kesenian Barat. Kemungkinan tidak paham ini sangat besar. Tercermin pada persoalan sederhana, yaitu tidak adanya kesadaran sampai kini bahwa istilah “art” (sebuah kata) dalam bahasa Inggris mempunyai tiga pengertian yang bertumpuk. Dalam bentuk tunggal “art” berarti “seni” dan sekaligus “seni rupa”. Dalam bentuk jamak, yaitu “arts” berarti “kesenian”.
Pengguna bahasa Inggris (sebagai bahasa ibu) tidak pernah memberi aba-aba sedang menggunakan pengertian yang mana. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya memahami sepenuhnya uraian kesenian dalam bahasa Inggris. Padahal, konstruk peristilahan yang tidak mudah dipahami ini justru mencerminkan ideologi seni Barat dan menunjukkan persepsi mendasar tentang seni pada kebudayaan Barat.
Dilihat dari kajian linguistik, istilah “art” dalam bahasa Inggris itu menunjukkan gejala kata benda (nounish phenomenon). Ini memperlihatkan persepsi yang percaya bahwa seni berpangkal pada muse (semacam wahyu dalam bahasa Yunani). Seni diyakini semacam “benda” yang diturunkan dari atas. “Ada” pada seniman (manusia yang punya keistimewaan) dan “ada” pada karya seni (mempunyai nilai intrinsik) sesudah ditransfer seniman.
Persepsi kebendaan itu yang membuat seni rupa yang membawa sifat kebendaan menjadi istimewa dan berada di atas semua kesenian. Karena itu, seni dan seni rupa dalam bahasa Inggris disamakan. Persepsi ini pula yang membuat seni pertunjukan dan seni musik dalam kebudayaan Barat (sastra dibahas dalam wacana lain) “diseni-rupakan”melalui istilah “arts”.
Bila ideologi seni Barat itu sudah dipahami bisa dipertanyakan, apakah perkembangan kesenian di Tanah Air bertumpu pada ideologi seni itu dan karenanya menjadi kebarat-baratan? Jawabannya tegas: Tidak! Penyangkalan ini bisa dilihat dengan kembali melakukan kajian linguistik.
Istilah-istilah “seni rupa”, “seni musik”, “seni teater”, “seni sastra” dalam bahasa Indonesia memperlihatkan gejala adverbial. Gejala ini menunjukkan kata-kata penting (rupa, musik, tari, sastra) yang mendasari pengertian istilah-istilah ini hanya kata keterangan (adverb). Keutamaan pada istilah-istilah ini terletak pada kata “seni”-nya. Semua istilah ini menerangkan pengertian “seni”, yaitu kepekaan pada seniman yang bersifat abstrak. Istilah “seni” dalam bahasa Indonesia ini sama sekali tidak membawa sifat kebendaan.
Berkaitan dengan persepsi itu, semua ungkapan seni punya kedudukan sejajar. Ungkapan seni bahkan tidak dibatasi pada seni rupa, seni tari, seni musik, dan seni teater saja (dikenal menampilkan ekspresi individual). Deretan istilah ini bisa diperpanjang dengan seni keris, seni batik, seni ronggeng (dan sebagainya) yang dikenal sebagai kesenian di dunia tradisi.
Tidak berarti, istilah “seni” dalam bahasa Indonesia lahir dari dunia tradisi etnik. Dalam kebudayaan etnik tidak ada kebiasaan mempersoalkan konsep seni secara khusus dan mengidentikasinya melalui pertanyaan, apakah seni? Karena itu, istilah “seni” dalam bahasa Indonesia menandakan terjadinya persentuhan dengan kebudayaan Barat.
Kendati kata “seni” berasal dari kata dalam bahasa Melayu yang berarti “halus”, definisi seni menunjukkan pemikiran di balik istilah ini berasal dari istilah kagunan dalam bahasa Jawa Tinggi. Istilah ini merupakan satu-satunya istilah dalam khazanah bahasa daerah di Nusantara yang bisa digunakan untuk mempersoalkan konsep seni.
Persentuhan dengan kebudayaan Barat itu membuat sumber istilah “kagunan” adalah istilah “mousikê technê”dalam bahasa Yunani. Istilah dalam bahasa Yunani ini pula (artes liberales dalam bahasa Latin) yang mendasari istilah “art” dalam bahasa Inggris dan istilah- istilah seni dalam bahasa-bahasa Eropa lain. Pembentukan pengertian “art” dan “kagunan” berlangsung paralel antara abad ke-18 dan awal abad ke-19. Pengertian yang terbentuk di dua kebudayaan ini ternyata berbeda.
Bila istilah “art” cenderung menekankan pengertian muse pada istilah “mousikê technê”, istilah kagunan cenderung menekankan istilah technê (teknik). Ini terlihat pada kata dasar kagunan, yaitu guna yang berarti watak, keahlian, faedah, guna. Penekanan yang berbeda ini-mencerminkan persepsi berbeda-yang membuat pengertian “art” dan pengertian “kagunan” menjadi tidak sama.
Ketika istilah “seni” terbentuk dalam bahasa Indonesia, ideologi seni itu yang menjadi dasar pembentukannya. Gejala ini menunjukkan menerusnya pembentukan persepsi tentang seni yang berproses selama satu abad. Kendati ideologi seni itu tidak muncul sebagai kesadaran pada seniman masa kini, kesamaan intuisi pada proses budaya, kesamaan pemahaman melalui bahasa dan rasa bahasa dalam menangkap pengertian istilah seni, membuat ekspresi seni pada perkembangan kesenian di Indonesia bertumpu pada ideologi seni ini.
Semua kredo artistik seniman sepanjang sejarah kesenian di Tanah Air boleh diuji hubungannya dengan ideologi seni itu. Ini sebabnya mengapa semua ekspresi seni yang tampil dalam kesenian Indonesia—dari yang subtil, erotis sampai yang bermuatan politik—bermuara pada persoalan bersama atau persoalan masyarakat.
Sejalan dengan bahasa Indonesia yang dikenal sebagai bahasa modern, kesenian yang dasarnya tercermin pada konstruk peristilahan seni dalam bahasa Indonesia adalah kesenian modern. Ideologinya menunjukkan, kesenian modern ini bukan cuma akibat persentuhan dengan kebudayaan Barat. Kesenian modern ini lahir dari translasi budaya di mana kekuatan-kekuatan tradisi ikut membentuknya.
***
Kembali ke persoalan ekspresi seni yang mengundang reaksi kelompok masyarakat, reaksi ini terjadi karena kesenian modern itu tidak dikenali. Ini sebuah tanda bahwa modernitas di mana kesenian ini berada tidak dikenali pula. Padahal, konsep Indonesia sebagai bangsa dan Republik muncul dari pemikiran-pemikiran modern. Karena itu, modernitas tidak bisa disangkal adalah sebuah dasar pada konsep Republik.
Modernitas itu berbeda dengan modernitas di dunia Barat yang diyakini merupakan kontradiksi tradisi. Modernitas dalam konsep Republik harus dilihat melalui pluralisme: bukan realitas modern dengan satu substansi, tetapi realitas modern dengan substansi berlapis-lapis. Karena itu, modernitas ini mengandung realitas tradisi-tradisi dan realitas perkembangan tradisi-tradisi.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa modern dan juga kesenian modern mencerminkan proses pelembagaan nilai-nilai modern di mana terjadi transformasi dari tradisionalitas ke modernitas itu. Ideologi seni yang mendasari kesenian modern mencerminkan dengan jelas modernitas ini adalah modernitas dengan konteks Indonesia. Karena itu, reaksi kelompok masyarakat pada ekspresi seni pada kesenian modern adalah peristiwa kecil yang membawa tanda besar: Modernitas yang merupakan salah satu dasar konsep Republik ternyata tidak sesungguhnya dipahami.
Ketidaktahuan itu yang membuat Republik tidak lagi tegak sebagai paradigma ketika berbagai lembaga dan pranata pada masyarakat terbentuk pada perjalanan Republik. Pada masa awal Republik, paradigma ini berperan dan berbagai lembaga dan pranata masyarakat memperlihatkan interaksi yang mutual. Namun dalam perjalanan Republik, interaksi mutual ini ternyata berubah menjadi disorde.
Dalam teori entropy disorder itu membawa tanda-tanda khaos yang bisa berkembang ke khaos total. Tidak terbayangkan harga yang harus dibayar masyarakat dengan 400 kebudayaan etnik dan belum seluruhnya berpikir maju ketika menghadapi khaos. Benar, teori ini bilang khaos total akan melahirkan orde yang sama sekali baru, tetapi apalah artinya orde ini apabila menandakan runtuhnya konsep Republik.
Ini bukan ungkapan romantik yang heroik apalagi ungkapan kuno yang klise. Ini ungkapan kecemasan Republik hari ini.
Jim Supangkat
Kritikus seni rupa
*******
Harian KOMPAS, edisi Minggu, 27 Agustus 2006. Halaman: 29
MEMANG TIDAK (SE)PAHAM
Esai Jim Supangkat, Lagi-lagi Tidak Paham (Kompas, Minggu, 30 Juli 2006) menekankan satu soal dalam perdebatan kami di Harian ini: ideologi seni. Untuk sampai ke sana ia merujuk kepada perjalanan sejarah pemikiran masyarakat Barat, khususnya soal Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan seni. Tidaklah sulit untuk paham “pelajaran sejarah” ala Jim Supangkat ini. Semuanya masuk kategori pengetahuan umum yang bisa dicari sumber-sumbernya dengan cukup mudah.
Yang jadi masalah adalah tata argumen dan kesimpulan yang disusunnya di atas paparan sejarah tadi. Ia, misalnya, menghilangkan saja kenyataan bahwa setelah dua Perang Dunia wacana tentang HAM mengalami perkembangan yang jauh berbeda dengan yang ia catat dan pahami. Deklarasi HAM PBB adalah hasil rumusan yang lahir dari refleksi atas perkembangan itu. Harap dipahami, saya tidak mengagung-agungkan seluruh isi Deklarasi itu sebagai teks sakral yang tak boleh diganggu-gugat. Ada banyak perdebatan tentang HAM yang terus berlangsung sampai saat ini, mengenai filsafat antropologis yang mendasarinya, aspek legal-formal dalam implementasinya, dan lain-lain. Banyak juga konvensi dan kovenan tambahan yang lahir sebagai upaya untuk menjawab berbagai kritik dan kekurangan Deklarasi itu.
Maksud Jim dengan paparan sejarah itu adalah agar saya bisa belajar dan paham bahwa “kebebasan berekspresi” dan “kebebasan ekspresi seni” adalah hal yang berbeda. Bagaimana bisa paham? Pertama, dalam banyak naskah konvensi HAM yang menyangkut kebebasan berekspresi, bisa jelas terbaca bahwa tidak ada pemisahan semacam itu di dalamnya. Latar belakang sejarah memang berharga untuk mengetahui latar persoalan, tapi tidak serta merta jadi penjelasan bahwa demikianlah kenyataan sosial yang berlaku hari ini.
Selanjutnya, berupaya menunjukkan perbedaan itu, dengan cara akrobatik Jim sampai pada rumusan yang justru serupa. Ia menelusuri konsep hak alamiah/kodrati dari John Locke, dan sampai pada kesimpulan: Karena implisit adalah hukum Tuhan, hukum moral ini dijunjung tinggi masyarakat Barat, bahkan sampai kini. Di bagian berikut, dijelaskannya bahwa seni menempuh jalan berbeda, tidak lagi terkait dengan konsep hak kodrati, tapi justru melampauinya: Seni merupakan abstraksi persoalan- persoalan ini dan karena itu menjadi lebih dekat dengan hukum Tuhan. Coba kita jajarkan: “Kebebasan berekspresi lahir dari konsep hukum kodrati yang “implisit adalah hukum Tuhan.” Sementara kebebasan ekspresi seni, “menjadi lebih dekat dengan hukum Tuhan.” Jadi, seberapa berbeda dua hal yang mau dibedakan Jim dari penjelasan macam ini?
Saya menjelaskan berkali-kali bahwa dasar pembelaan itu adalah hak dan kebebasan warga, civil liberties, tak soal apakah karya seni rupa yang dihasilkannya—atau puisi, novel, filem, foto, teater, tari—itu mengandung “telanjang selebriti” atau “telanjang seni”. Sampai sini, Jim ternyata sepakat dengan saya. Ia menulis: …Enin benar, pembelaan ini harus dilakukan melalui kebebasan sebagai hak asasi manusia. Namun apakah benar ini satu-satunya sudut pandangnya dalam pembelaan kasus Pinkswing Park?
Di bagian lain, Jim meneruskan persetujuannya dengan saya: …bahwa kebebasan ekspresi seni yang bertumpu pada ideologi seni Barat menunjukkan eltisme. Tapi, justru karena itulah ia menolak untuk membela kasus Pinkswing Park berdasarkan prinsip kebebasan ekspresi seni. Mengapa demikian? Karena: Prinsip yang muncul pada perkembangan internal masyarakat Barat ini sangat mungkin tidak berlaku pada masyarakat kita, bahkan tidak dipahami.
Dimanakah kemudian titik perbedaan saya dengan Jim? Saat saya melakukan “kesalahan fatal”, karena: Melihat kebebasan ekspresi (seni) bertumpu pada otonomi seni seperti halnya kebebasan dan otonomi ilmu. Pandangan ini (catat) tidak lain visi yang berkembang pada modernisme yang melihat seni adalah ilmu modern yang otonom yang tidak perlu memedulikan kebudayaan dan cita rasa masyarakat.
Singkatnya, dalam pandangan Jim, dua dosa besar saya—dan sejumlah rekan lain, yang selalu dibawa-bawa Jim—karena tak paham sejarah seni rupa modern adalah: menganut ideologi seni modernisme, keblinger mengadopsi cara pandang Barat, yang tidak berlaku disini dan tidak dipahami masyarakat Indonesia (kecuali Jim, tentu saja!)
Mari kita periksa bagaimana Jim membangun argumennya. Ia mengecam modernisme (Barat) dengan mengutip sekian banyak deretan nama-nama pemikir Barat (nah!): Arthur Danto, George Dickie, Stephen Davies, Kim Levin. Ia samasekali tidak menyadari bahwa yang dilakukan para intelektual itu bukanlah makian anak haram terhadap orangtua tiri-nya. Mereka sepenuhnya adalah anak kandung, titisan langsung dari modernisme. Dengan sikap skeptisisme keilmuan, watak kritis dalam tradisi filsafat ilmu Barat (lagi!), mereka sedang memeriksa dan mencari jalan agar masyarakatnya—dengan modernisme-nya itu—bisa memperbaiki diri.
Jim memang tidak terang-terangan bilang bahwa ia menganut cara pandang post-modernis. Tapi sikap muaknya pada modernisme sungguh terasa. Dengan sikap itu ia masuk pada cara pikir relativisme epistemik kaum post-modernis yang membuat mereka sering lupa bahwa mereka adalah anak kandung modernisme; bahwa sampai batas tertentu, otonomi ilmu itu masih berlaku. Baginya, otonomi seni menganggap “seni adalah ilmu modern yang otonom yang tidak perlu memedulikan kebudayaan dan cita rasa masyarakat.” Penggalan akhir kalimatnya itu sungguh bermasalah.
Pertama, kalaupun ada praktik ilmu modern dan seni yang tidak peduli pada kebudayaan dan cita rasa masyarakat maka itu tidak langsung bersangkut-paut dengan wataknya yang otonom. Otonomi di sini adalah otonomi relatif yang menegaskan bahwa bidang ilmu atau seni punya prasyarat, metode, tatacara, prosedur, untuk sampai pada status keabsahan ilmiah atau kesenian—lepas dari ideologi yang dianut pelakunya. Apakah kita mau menyatakan bahwa setiap orang dapat menyebut diri dokter, masuk ruang operasi dan membedah pasien? Atau, tanpa bukti empiris, tanpa metoda yang jelas dan ketat, sembarang orang boleh bilang bahwa Teori Relativitas Khusus dan Umum adalah omong kosong. Atau, karena teori ini membantu orang bikin bom yang menghabiskan Hiroshima-Nagasaki, maka ia batal dengan sendirinya? Bukankah tidak sembarang benda yang punya bentuk dan rupa, dibuat siapapun, dengan cara apapun, diterima jadi bagian acara seni rupa sehebat CP Biennale itu? Dan, tidak sembarang kalimat, berisi apapun, pantas diterima sebagai teks kuratorial di katalog Biennale itu?
Kedua, tidak perlu jadi fundamentalis Popperian untuk memahami bahwa dalam filsafat ilmu modern, watak skeptis—menyangkut sikap terbuka untuk disanggah dan dibuktikan salah—inheren, perlu selalu ada. Kalau karena sikap semacam itu saya dapat label “modernis”, dengan senang hati saya menyandangnya. Tanpa sikap terbuka dan kesediaan untuk dibuktikan salah, ilmu, sains dan teknologi modern—atau peradaban manusia—tidak akan sampai pada perkembangannya saat ini. Sebagai “modernis”, saya jauh dari kekhawatiran Jim: tak ada bekal dalam prinsip keilmuan yang saya pahami untuk merasa diri absolut paling benar. Tidak ada juga bekal dalam sikap liberal saya untuk menuntut kebebasan sambil mengabaikan kebebasan orang lain, atau meledakkan bom di tengah kerumunan orang yang sedang menikmati liburan.
Keblinger dan menelan wacana Barat? Saya jadi teringat perdebatan antara kelompok pro-demokrasi yang ingin HAM ditegakkan, sementara penguasa di Indonesia tidak mau. Tuntutan kelompok pro-demokrasi ditolak dengan alasan umum: “teracuni Barat”, “HAM tidak punya akar di negeri ini”, “kita punya konsep HAM yang beda, the other kind of HAM”, dan yang sejenis.
Pertama, dalam banyak kasus, penolakan dengan argumen relativisme budaya semacam ini tidak memperkaya pemahaman kita akan persoalan HAM, tapi cuma jadi argumen apologetik untuk menolak HAM sambil membiarkan pelanggaran HAM. Kedua, asal-usul pemikiran atau hasil budaya dari ranah kebudayaan lain tidak bisa dijadikan alasan untuk menolaknya begitu saja. Kepentingan, keperluan dan kejelian si pengambil atau penerima lebih menentukan bagaimana hasil kebudayaan itu hendak diserap dan diterapkan. Terakhir, para pembenci modernisme dan pemuja post-modernisme perlu membaca telaah Alan Sokal & Jean Bricmont (Fashionable Nonsense, Postmodern Intellectuals Abuse of Science, 1998) agar paham bagaimana post-modernisme, dengan kecenderungan relativisme epistemik-nya, bisa demikian sembrono mengabaikan otonomi ilmu yang berbeda-beda. Dengan relativisme epistemik itu mereka seringkali mengecam sains dan rasionalitas (Sains? Rasionaltas? Ah, itu kan cuma narasi besar, meta-narasi); menolak ujian fakta empiris (Fakta? Metoda? Ah, itu cuma fiksi, teks, wacana.); mengabaikan koherensi argumen (Koherensi? Argumen? Itu ‘kan cuma permainan tanda dan bahasa.)
Sokal dan Bricmont membongkar kengawuran sejumlah intelektual penting pujaan kaum post-modernis—Jacques Lacan, Julia Kristeva, Luce Irigaray, Bruno Latour, Jean Baudrillard, Deleuze dan Guattari, dan lain-lain—yang memakai berbagai istilah dan konsep sains, dari matematika dan fisika secara salah dan sembrono. Relativisme epistemik kaum post-modernis pada akhirnya meruntuhkan integritas mereka sebagai ilmuwan. Atau lebih jauh lagi, menggoyahkan keabsahan teori yang mereka siarkan selama ini.
***
Mari kita kembali ke pokok soal perdebatan ini: Ada kasus Pinkswing Park di CP Biennale II. Ada ormas, dengan alasan ajaran agama, mengecam dan mengancam merusak karya itu jika tidak disingkirkan. Akhirnya, seniman dan model yang gambarnya tampil dalam karya itu diadukan ke kepolisian, diperiksa dan berstatus tersangka. Bersamaan dengan itu, muncul rencana parlemen —didukung berbagai kelompok konservatif—untuk memberlakukan RUU-APP. Terhadap dua hal ini, beberapa rekan dan saya, membuat pernyataan menolak segala bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi—termasuk seni rupa—dari tindakan sensor dan kriminalisasi. Apakah Jim Supangkat, sebagai kurator dan penyelenggara CP Biennale, tempat karya Pinkswing Park itu dipilih dan dipajang, melakukan pembelaan terhadap seniman atau karya seni itu, atau penolakan terhadap ancaman sensor dan kriminalisasi itu? Seperti apakah rumusan dan argumen pembelaan atau penolakannya itu?
Soal-soal inilah yang justru tidak muncul dalam tulisan-tulisannya selama ini.
Jika Jim memang tak ingin terlibat dalam pembelaan atas kebebasan berekspresi yang diancam oleh ormas tertentu dan semacamnya, karena cemas pada akibat yang mungkin menimpa, sebaiknya ia bersikap jujur menyatakan kecemasan itu. Kecemasan, seperti halnya aspirasi kebebasan, juga kebebasan mencari dan mendekati kebenaran, adalah hal yang manusiawi, bisa muncul di Barat atau di Timur. Tak perlu menyusun berbagai dalih filosofis untuk menutupi kecemasan ini lalu menolak upaya yang ingin menunaikan tanggung jawab Jim Supangkat sendiri, tanggungjawab intelektualnya sebagai kurator yang telah memilih karya-karya seniman yang dipamerkannya. Setidaknya Jim dapat melihat bahwa kasus Pinkswing Park ini adalah ancaman yang menimpa sejumlah warga yang kebetulan saja pekerja seni. Sekali ancaman ini dibiarkan jadi penindasan, kemudian dilegalkan dengan undang- undang—bisa jadi atas nama “kebudayaan dan cita rasa masyarakat”—maka kebebasan warga, siapa pun, setiap saat bisa juga ditindas.
Enin Supriyanto
Kurator, penulis masalah seni rupa
[…] kontroversi nyata soal kurator/kritikus tsb. Kontroversi nyata yang saya maksud, misalnya, soal Pink Swing Park (Jim Supangkat & Enin Supriyanto), soal seni lukis Indonesia tidak ada (Oesman Effendi dan S. […]
[…] kontroversi nyata soal kurator/kritikus tsb. Kontroversi nyata yang saya maksud, misalnya, soal Pink Swing Park (Jim Supangkat & Enin Supriyanto), soal seni lukis Indonesia tidak ada (Oesman Effendi dan S. […]